PPC Iklan Blogger Indonesia

Social WEB

Sunday 2 December 2012

Hukum Memakai Pakain Ketat dan Mini (sexy) Bagi Perempuan

Pada postingan saya ini, saya akan memberikan pengetahuan tentang hukuman bagi perempuan yang memakai pakaian ketat dan mini (sexy) menurut Islam. Sudah dijelaskan pada Al Qur'an bahwa kita di larang mengumbar aurat di hadapan orang laen baik perempuan maupun laki-laki.Aurat adalah bagian tubuh manusia yang harus di tutupi agar tidak mengundang syahwat bagi orang lain. Referensi Hukum Memakai Pakain Ketat dan Mini (sexy) Bagi Perempuan saya ambil dari (Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264) berdasarkan dari sumber Al Qur'an Surat An-Nur ayat 31.
Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya, kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya & betisnya baik ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat nan benar dlm penafsiran firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ø£َÙˆْ Ù†ِسَائِÙ‡ِÙ†َّ atau wanita-wanita” [An-Nur: 31] Bahwasanya nan dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins (jenis) bukan Al-Wafsu (sifat). Namun ada pula sebagian ulama nan berpendapat bahwa nan dimaksud dgn wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam, dgn demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat kepada wanita kafir. Dan nan tepat adalah nan dimaksudkan dgn kata wanita-wanita di dlm ayat tersebut adalah Al-Jins (jenisnya) yaitu wanita-wanita & nan termasuk jenis wanita, dgn demikian boleh bagi perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir. Disini saya jelaskan pada 1 masalah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai pakaian-pakaian pendek atau ketat nan tak sampai ke lutut & boleh memakai baju nan terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan atasnya, dada & lehernya. Pendapat nan demikian salah, karena hadits ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain, maka nan dibicarakan di sini adalah nan melihat bukan nan memakai, & apapun bagi nan memakai maka wajib memakai pakaian nan menutup tubuhnya. Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada pergelangan tangan, kaki & kedua mata kaki, & kerap kali ketika hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian nan panjang sampai menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu itu utk menutupi kedua kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai & melihat, yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian nan menutupi auratnya, & ini mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya, lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain melihatnya. Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) nan menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka nan demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita nan sengaja memakai pakaian nan pendek, maka nan demikian tak boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan & kerusakan.

0 comments:

Post a Comment